Melestarikanadat istiadat merupakan upaya pembangunan di bidang - 45682793 rikmana2973 rikmana2973 25.10.2021 Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas terjawab Melestarikan adat istiadat merupakan upaya pembangunan di bidang 2 Lihat jawaban Iklan Iklan yanatoyib345 yanatoyib345 Di bidang Budaya. Maaf kalo salah. Semoga membantu. Iklan Iklan Humas(22/03) | Desa merupakan tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan, begitulah beberapa ahli sosiologi mendefinisikan pengertian dari desa. Sifat tradisional dari penduduk desa dengan bentuk kehidupan bersama, di mana anggotanya terikat oleh hubungan batin yang murni, alami, dan kekal serta mengikuti Jakarta- . Budaya daerah adalah budaya yang menggambarkan keadaan dan sifat di setiap daerah. Mengabaikannya bukan termasuk cara melestarikan budaya daerah di sekitar kita.. Pelestarian budaya merupakan upaya perlindungan dari kemusnahan atau kerusakan warisan budaya, seperti dikutip dari buku Kemenbudpar bertajuk "Kebijakan Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan". Fast Money. Pelestarian Adat dan Budaya Pemerintah Desa Pematang Johar berkomitmen menjaga dan melestarikan adat istiadat, tradisi serta kearifan lokal yang ada di tengah-tengah masyarakat yang diwujudkan dengan tetap melestarikan pelaksanaan kegiatan-kegiatan sebagai berikut adalah Kegiatan Tepung Tawar Turun Benih Padi Sawah, dilaksanakan setiap akan dimulai tabur bibit. Penyambutan Bulan Suci Ramadhan Punggahan. Penyambutan 1 Muharram Suro-an. Kesenian Tradisional seperti Pencak Silat, Akep akep Sisingaaan ,Seni Tari, Kuda Kepang, Reok, Salawatan setiap hari Jumat bagi siswa seluruh sekolah yg ada di Desa Pematang Johar di Mesjid mesjid Untuk kegiatan Pencak silat Pemerintah Desa memberikan bantuan berupa seperangkat alat kesenian pencak silat dari dana APBDes tahun 2018. Pengrajin Batik Sawah dan Batik Mangrove. Kegiatan GEMTAHANA Gema Takbir Membahana Ketupatan dimalam ke 15 Ramadhan Kemudian tingkat partisipasi masyarakat Desa Pematang Johar juga dapat diukur dari kesadaran masyarakat untuk melunasi Pajak Bumi dan Bangunan PBB setiap tahunnya. Data realisasi Pajak Bumi dan Bangunan PBB di Desa Pematang Johar selama 2 dua tahun terakhir digambarkan dalam tabel di bawah ini TAHUN JUMLAH WAJIB PAJAK TARGET PBB REALISASI % 2017 80 2018 85 Sumber Data UPT Badan Pendapatan Kecamatan Pematang Johar Globalisasi telah membawa dampak yang signifikan dalam perkembangan adat dan budaya Aceh. Oleh karena itu diperlukan strategi tertentu untuk melestarikannya. Majelis Adat Aceh MAA yang merupakan suatu lembaga yang mempunyai tugas untuk melestarikan dan mengembangkan adat dan budaya Aceh tentunya memiliki fungsi dan tugas yang signifikan dalam melestarikan dan mengembangkan adat dan budaya Aceh. Lebih jauh, kajian ini bertujuan untuk mengetahui strategi Majelis Adat Aceh dalam melestarikan budaya Aceh serta faktor pendukung dan penghambat Majelis Adat Aceh dalam melestarikan budaya Aceh. Kajian ini diklasifikasikan sebagai penelitian lapangan field research dan pada taraf-taraf teertentu juga termasuk sebagai kajian perpustakaan library research, dan termasuk pada jenis penelitian kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Hasil kajian menunjukkan bahwa startegi yang dilakuakan Majelis Adat Aceh dalam melestarikan budaya Aceh dilaksanakan melalui pembinaan nilai-nilai adat, baik melalui sosialisasi, pelatihan, serta pembinaan dan pengembangan kehidupan hukum adat dan adat istiadat di setiap daerah Aceh. Kekuatan Majelis Adat Aceh dalam melestarikan adat dan budaya Aceh berupa adanya sumber daya manusia ahli/pakar adat yang cukup memadai dan aturan Qanun khusus yang mengatur tentang Lembaga Adat Aceh. Tidak hanya itu, kemajemukan masyarakat Aceh yang mayoritas beragama Islam menjadi peluang bagi majelis adat Aceh untuk melestarikan budaya yang berlandas syariah. Pada sisi lain, globalisasi telah membawa dampak yang signifikan dalam perkembangan adat dan budaya Aceh. Hal ini menuntut adat dan budaya Aceh harus mampu beradaptasi dan menyeimbangkan dengan perkembangan zaman. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free AL-IDARAH JURNAL MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI ISLAM Al-Idarah, Vol. 2, No. 2, Juli – Desember 2018 ‖ 147 STRATEGI MAJELIS ADAT ACEH MAA DALAM MELESTARIKAN BUDAYA ACEH Jum’addi Prodi Manajemen Dakwah UIN Ar-Raniry, Banda Aceh Abstrak Globalisasi telah membawa dampak yang signifikan dalam perkembangan adat dan budaya Aceh. Oleh karena itu diperlukan strategi tertentu untuk melestarikannya. Majelis Adat Aceh MAA yang merupakan suatu lembaga yang mempunyai tugas untuk melestarikan dan mengembangkan adat dan budaya Aceh tentunya memiliki fungsi dan tugas yang signifikan dalam melestarikan dan mengembangkan adat dan budaya Aceh. Lebih jauh, kajian ini bertujuan untuk mengetahui strategi Majelis Adat Aceh dalam melestarikan budaya Aceh serta faktor pendukung dan penghambat Majelis Adat Aceh dalam melestarikan budaya Aceh. Kajian ini diklasifikasikan sebagai penelitian lapangan field research dan pada taraf-taraf teertentu juga termasuk sebagai kajian perpustakaan library research, dan termasuk pada jenis penelitian kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Hasil kajian menunjukkan bahwa startegi yang dilakuakan Majelis Adat Aceh dalam melestarikan budaya Aceh dilaksanakan melalui pembinaan nilai-nilai adat, baik melalui sosialisasi, pelatihan, serta pembinaan dan pengembangan kehidupan hukum adat dan adat istiadat di setiap daerah Aceh. Kekuatan Majelis Adat Aceh dalam melestarikan adat dan budaya Aceh berupa adanya sumber daya manusia ahli/pakar adat yang cukup memadai dan aturan Qanun khusus yang mengatur tentang Lembaga Adat Aceh. Tidak hanya itu, kemajemukan masyarakat Aceh yang mayoritas beragama Islam menjadi peluang bagi majelis adat Aceh untuk melestarikan budaya yang berlandas syariah. Pada sisi lain, globalisasi telah membawa dampak yang signifikan dalam perkembangan adat dan budaya Aceh. Hal ini menuntut adat dan budaya Aceh harus mampu beradaptasi dan menyeimbangkan dengan perkembangan zaman. Kata Kunci Strategi, Pelestarian, Adat, Budaya, Majelis Adat Aceh Abstract Globalization has had a significant impact on the development of Acehnese customs and culture. Therefore a certain strategy is needed to preserve it. The Aceh Adat Assembly MAA, which is an institution that has the task of preserving and developing Acehnese customs and culture, certainly has AL-IDARAH JURNAL MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI ISLAM 148 ‖ Al-Idarah, Vol. 2, No. 2, Juli – Desember 2018 significant functions and duties in preserving and developing Acehnese customs and culture. Furthermore, this study aims to find out the Aceh Customary Assembly's strategy in preserving Aceh's culture as well as supporting and inhibiting factors of the Aceh Adat Assembly in preserving Aceh's culture. This study is classified as field research and at certain levels is also included as a library research, and is included in the type of qualitative research. Data collection is done through observation, interview and documentation study techniques. The results of the study show that the strategy carried out by the Aceh Customary Assembly in preserving Aceh's culture was carried out through fostering customary values, both through socialization, training, and fostering and developing the life of customary law and customs in every area of Aceh. The strength of the Aceh Customary Assembly in preserving Acehnese customs and culture in the form of adequate human resources experts / experts and special rules Qanun governing Aceh Customary Institutions. Not only that, the plurality of Acehnese society, which is predominantly Muslim, is an opportunity for the Acehnese traditional assembly to preserve a culture based on sharia. On the other hand, globalization has had a significant impact on the development of Acehnese customs and culture. This requires that Aceh's customs and culture must be able to adapt and balance the times. Keywords Strategy, Preservation, Customs, Culture, Aceh Customary Assembly PENDAHULUAN Masyarakat Aceh dikenal dengan ketaatannya terhadap agama dan sangat menjunjung tinggi budaya serta adat-istiadatnya. Sebelum Islam datang ke Aceh, pengaruh Hindu dan Budha sudah berakar dalam tradisi dan kepercayaan masyarakat Aceh. Oleh sebab itu, walaupun Islam sudah berkembang di Aceh, terdapat beberapa budaya dan kepercayaan tradisional yang masih diamalkan oleh masyarakat dengan kemajuan zaman, tradisi dan kebudayaan daerah yang pada awalnya dipegang teguh, di pelihara dan dijaga keberadaannya oleh setiap daerah dan masyarakat Aceh, kini terasa sudah hampir hilang keberadaannya Aceh. Pada umumnya masyarakat sekarang ini, terutama dengan derasnya arus globalisasi merasa gengsi dan malu apabila masih mempertahankan dan menggunakan budaya lokal atau budaya daerah Arifin, “Islam dan Akulturasi Budaya loka di Aceh”, dalam Jurnal Ilmiah Islam Futura, Vol. 15. No. 2 Februari 2016, hal. 251-284. Srihadi, Sri Muryati, “Pelestarian Budaya Nasional Melalui Kegiatan Tradisional”, dalam Jurnal Majalah Ilmiah Pawiyatan, Vol. XX, No. 3, Agustus 2013. AL-IDARAH JURNAL MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI ISLAM Al-Idarah, Vol. 2, No. 2, Juli – Desember 2018 ‖ 149 Majelis Adat Aceh MAA yang merupakan suatu lembaga yang memiliki keistimewaan di Aceh dalam melaksanakan pembangunan bidang Adat Istiadat, mempunyai beberapa tugas seperti melakukan pembinaan dan pemberdayaan lembaga adat dan tokoh-tokoh adat, hukum adat, adat istiadat khazanah adat dan penelitian adat istiadat. Untuk melaksanakan berbagai tugas dan fungsinya, Majelis Adat Aceh membutuhkan banyak dana dan dukungan masyarakat dan para tokoh-tokoh masyarakat. Zaman dahulu orang Aceh mengajarkan kepada anak-anak mereka dalam berbahasa Aceh sebagai tradisi atau budaya Aceh tersendiri. Jangan sampai keberadaan lembaga adat ini hanya menjadi simbol. Budaya dan adat itu bukan hanya dilestarikan tapi juga diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat, seraya mengajak Majelis Adat Aceh untuk sama-sama membantu pemerintah dalam membangun karakter masyarakat yang Islami. Pada sisi lain, derasnya arus globalisasi sekarang ini telah berdampak pada banyaknya anak-anak Aceh yang kurang memahami atau tidak tahu berbahasa Aceh. Mereka lebih sering menggunakan budaya-budaya kekinian modern dan asing dilingkungan sekitar mereka. Sangat di sayangkan kalau tradisi atau budaya ini akan terus-menerus terjadi di Aceh. Bahkan, lebih menyedihkan lagi dimana terdapat orang Aceh yang tidak lagi menghargai adat dan budaya sendiri. Banyak anak-anak masyarakat Aceh tidak paham lagi berbahasa Aceh dengan orang tuanya di rumah. Pada zaman dahulu pengetahuan masyarakat Aceh terutama para tokoh-tokoh besar para ulama yang ada di Aceh, mereka mempunyai pengetahuan yang luas dalam menuliskan kaligrafi yang sangat dikenal di manapun dan bahkan dunia sekalipun. Orang Aceh sangatlah dikenal di seluruh dunia dengan keahliannya menulis berbahasa Arab dan pengetahuannya yang begitu hebat diakui oleh setiap seluruh negara di manapun. Sekarang ditemukan di masyarakat Aceh, tradisi atau budaya Aceh yang dulunya dikenal dengan pengetahuan yang hebat tetapi sekarang masyarakat Aceh tidak terlalu mementingkannya lagi. Perubahan budaya yang terjadi di dalam masyarakat tradisional, yakni perubahan dari masyarakat tertutup menjadi masyarakat yang lebih terbuka, dari nilai-nilai yang bersifat homogen menuju pluralisme nilai dan norma sosial merupakan salah satu dampak dari adanya globalisasi. Ilmu pengetahuan dan teknologi telah mengubah dunia secara mendasar. Komunikasi dan sarana transportasi internasional telah menghilangkan batas-batas budaya setiap bangsa. Kebudayaan setiap bangsa cenderung mengarah kepada globalisasi dan menjadi peradaban dunia sehingga melibatkan manusia secara menyeluruh. Misalnya saja khusus dalam bidang hiburan massa atau hiburan yang bersifat masal, makna AL-IDARAH JURNAL MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI ISLAM 150 ‖ Al-Idarah, Vol. 2, No. 2, Juli – Desember 2018 globalisasi itu sudah sedemikian terasa. Misal kita bisa menyimak tayangan film di tv yang bermuara dari negara-negara maju melalui stasiun televisi di tanah air. Belum lagi siaran tv internasional yang bisa ditangkap melalui parabola yang kini makin banyak dimiliki globalisasi saat ini telah menimbulkan pengaruh terhadap perkembangan budaya masyarakat Aceh. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi ternyata telah menimbulkan sebuah kecenderungan yang mengarah terhadap memudarnya nilai-nilai pelestarian budaya. Perkembangan Transportasi, Telekomunikasi, dan Teknologi mengakibatkan berkurangnya keinginan untuk melestarikan budaya negeri sendiri. Budaya Aceh yang dahulunya ramah-tamah, gotong royong dan sopan bergeser dengan budaya asing. Globalisasi telah merasuki berbagai sistem nilai sosial dan budaya sehingga terbuka pula konflik nilai antara teknologi dan nilai-nilai zaman bukan berarti di jadikan alasan untuk merubah kebudayaan kita, seharusnya hal itu di jadikan sebagai acuan untuk mengembangkan budaya kita menilai sebagai mana jauhnya kita dapat mengembangkan budaya kita di tengah tengah kemajuan teknologi dunia, di tengah-tengah kehidupan modern kita bukan malah untuk saling berlomba-lomba dalam meninggalkan budaya yang sudah ada. Di Aceh misalnya, dua puluh tahun yang lalu, anak-anak remajanya masih banyak yang berminat untuk belajar Tari Ranub Lampuan Tari Aceh. Hampir setiap minggu dan dalam acara kesenian, remaja di sana selalu diundang pentas sebagai hiburan budaya yang meriah. Saat ini, ketika teknologi semakin maju, kebudayaan-kebudayaan Aceh tersebut semakin ditinggalkan. Padahal adat dan budaya dapat dilestarikan dan dikembangkan, dan pada taraf-taraf tertentu dapat menjadi pariwisata budaya yang menghasilkan pendapatan untuk pemerintah baik pusat maupun daerah, juga dapat menjadi lahan pekerjaan yang menjanjikan bagi masyarakat sekitarnya. Seharusnya semakin berkembangnya zaman semakin kuat pula budaya yang harus dibangkit dan dilestarikan. Kajian ini lebih jauh bertujuan untuk memetakan kembali beberapa hal yang seharusnya terperhatikan dengan serius, terutama oleh Majelis Adat Aceh sebagai sebuah lembaga yang mempunyai tugas dan fungsinya dalam melestarikan adat dan budaya Aceh. Kajian ini bertujuan untuk mengetahui Sri Suneki, “Dampak Globalisasi Terhadap Eksistensi Budaya Daerah”, dalam Jurnal Ilmiah CIVIC, Vol ll, No. 1, Januari 2012, hal. 315-316. Sri Suneki, “Dampak Globalisasi Terhadap Eksistensi Budaya Daerah”, hal. 317 Nurhaidah, M. Insya Musa, “Dampak Pengaruh Globalisasi Bagi Kehidupan Bangsa Indonesia”, dalam Jurnal Pesona Dasar, Vol. 3, No. 3, April 2015, hal. 10. AL-IDARAH JURNAL MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI ISLAM Al-Idarah, Vol. 2, No. 2, Juli – Desember 2018 ‖ 151 strategi Majelis Adat Aceh MAA dalam melestarikan budaya Aceh, serta mengetahui faktor pendukung dan penghambat Majelis Adat Aceh MAA dalam melestarikan budaya Aceh. Kajian ini diharapakan dapat menjadi usulan yang berarti bagi pemangku kepentingan guna untuk mencari solusi yang terbaik. KERAKANG TEORI 1. Pengertian Strategi Strategi pada hakikatnya adalah suatu cara atau taktik rencana dasar yang menyeluruh dari setiap rangkai tindakan yang akan yang dilaksanakan oleh sebuah organisasi untuk mencapai tujuan. Di dalam mencapai tujuan tersebut strategi harus dapat menunjukkan bagaimana operasionalnya secara taktik harus dilakukan, dalam arti kata bahwa pendekatan approach bisa berbeda sewaktu-waktu bergantung pada situasi dan kondisi. Untuk mencapai suatu tujuan tersebut, strategi tidak berfungsi sebagai peta yang hanya menunjuk jalan saja, tetapi juga mampu menunjukan bagaimana taktik dapat dikalassifikasikan menjadi beragam jenis, klasifikasi berdasarkan ruang lingkup. Artinya strategi dapat diartikan secara luas. Beberapa penulis mengacu hal ini sebagai strategi utama grand strategy atau strategi akar atau strategi dapat dirumuskan secara lebih sempit seperti strategi program. Strategi yang dihubungkan dengan tingkat organisasi. Didalam sebuah perusahaan yang terdiri atas divisi-divisi dan staf. Strategi yang diklasifikasikan berdasarkan apakah strategi tersebut berkaitan dengan sumber material ataupun tidak. Dengan kata lain strategi ada yang menggunakan fisik ada juga yang non fisik. Strategi diklasifiasikan sebagai tujuan, yaitu strategi yang disusun untuk mewujudkan satu tujuan tertentu. Keempat klasifikasi diatas bisa dijadikan parameter untuk menggunakan istilah strategi yang akan di pergunakan. Lebih juah, strategi merupakan istilah yang sering identikkan dengan “taktik” yang secara bahasa dapat diartikan sebagai respon dari sebuah organisasi dari tantangan yang ada. Sementara itu, secara konseptual strategi dapat dipahami sebagai suatu garis besar haluan dalam bertindak untuk mencapai sasaran yang telah ditentukan. Strategi juga dapat dipahami sebagai segala cara dan daya untuk menghadapi sasaran tertentu dalam kondisi tertentu agar dapat memperoleh hasil yang diharapkan secara maksimal. Dengan demikian, strategi dapat diartikan, Wijaya, Amin, Manajemen Organisasi, Jakarta Logos, 1991, hal. 130. Effendi, Onong Uchjana, Ilmu Komunikasi dan Teori Praktek, Bandung Remaja Rosdakarya, 1984, hal. 32. Awaludin Pimay, Paradigma Dakwah Humanis, Strategi dan Metode Dakwah, hal. 50 Awaludin Pimay, Paradigma Dakwah Humanis, Strategi dan Metode Dakwah, hal. 51 AL-IDARAH JURNAL MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI ISLAM 152 ‖ Al-Idarah, Vol. 2, No. 2, Juli – Desember 2018 sebagai proses penentuan cara dan daya upaya untuk menghadapi sasaran dalam situasi dan kondisi tertentu guna mencapai tujuan secara optimal. Dalam kajian ini peneliti menggunakan pendekatan analisis SWOT. Analisis SWOT yaitu adalah identifikasi berbagai faktor secara sistematis untuk merumuskan strategi organisasi, analisis ini didasarkan pada logika yang dapat memaksimalkan kekuatan strengths dan peluang opportunities, namun secara bersamaan dapat menimbulkan kelemahan weaknesses dan ancaman threat. Proses pengambilan keputusan strategis selalu berkaitan dengan pengembangan misi, tujuuan, dan strategi, dan kebijakan dari MAA. Dengan demikian perecanaan strategi strategic planner harus menganalisi faktor-faktor strategis kekuatan, kelemahan , peluang, dan ancaman dalam kondisi yang ada disaat ini. Hal ini disebut dengan analisis situasi. Model yang paling popular untuk analisis situasi adalah analisi SWOT. Sedangkan menurut Sondang P Siagian ada pembagian faktor-faktor strategis dalam analisis SWOT yaitu faktor berupa kekuatan, faktor kelemahan, faktor peluang, dan faktor Pengertian, Unsur-unsur dan Nilai Budaya Koentjaraningrat mengungkapkan bahwa budaya berasal dari perkataan Sangskrit Buddhi yang berarti budi atau akal. Pengertian ini menggambarkan bahwa budaya adalah perilaku yang dihasilkan oleh manusia secara sistematik melalui proses pemikiran dan pembelajaran dari lingkungan hidupnya. Menurut Milner dan Browitt, budaya sebagai satu keseluruhan sistem yang kompleks mengandung ilmu pengetahuan, kepercayaan, kesenian, kesusilaan, undang-undang, adat istiadat, serta kebiasaan yang diperoleh manusia sebagai anggota seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbeda budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari. Perbedaan mendasar yang menempatkan manusia sebagai makhluk yang tertinggi adalah manusia memiliki budi atau akal pikiran sehingga manusia menjadi satu- satunya makhluk hidup yang memiliki kemampuan menciptakan hal-hal yang berguna bagi kelangsungan kehidupannya makhluk berbudaya. Manusia harus beradaptasi dengan lingkungannya untuk mengembangkan pola-pola perilaku yang akan membantu usahanya dalam memanfaatkan lingkungan Sondang Manajemen Strategik, Jakarta Bumi Aksara, 2000, hal. 173. Hamdani M. Syam, “Globalisasi Media dan Penyerapan Budaya Asing, Analisis pada Pengaruh Budaya Populer Korea di Kalangan Remaja Kota Banda Aceh”, dalam Jurnal Ilmu Komunikasi, Vol. 3, NO. 1, Juli 2015, hal. 58. AL-IDARAH JURNAL MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI ISLAM Al-Idarah, Vol. 2, No. 2, Juli – Desember 2018 ‖ 153 demi kelangsungan hidupnya. Manusia juga membuat perencanaan-perencanaan untuk memecahkan masalah-masalah dalam kehidupan. Semua yang dihasilkan dan diciptakan oleh manusia dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidup itu disebut sebagai sesuatu yang turun-temurun dari satu generasi ke generasi yang lain. Menurut Bahtiar sistem budaya adalah, seperangkat pengetahuan yang meliputi pandangan hidup, keyakinan, norma, aturan, hukum, yang menjadi milik suatu masyarakat melalui suatu proses belajar, yang kemudian diacu untuk menata, menilai dan menginterpretasi sejumlah benda atau peristiwa dalam beragam aspek kehidupan dalam lingkungan masyarakat yang bersangkutan. Menurut Koentjaraningrat sistem budaya adalah “konsep abstrak yang dianggap baik dan yang amat bernilai dalam hidup, dan yang menjadi pedoman tertinggi bagi kelakuan dalam kehidupan suatu masyarakat”.Dengan demikian dapat diperoleh pengertian bahwa kebudayaan yaitu sistem pengetahuan yang meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat. Beberapa tokoh antropolog mengutarakan pendapatnya tentang unsur-unsur yang terdapat dalam kebudayaan, Kluckhon sebagaimana dikutip oleh Tasmudin membagi sistem kebudayaan menjadi tujuh unsur kebudayaan universal atau disebut dengan kultural universal. Ketujuh unsur kebudayaan tersebut adalahbahasa, kesenian, sistem pengetahuan, sistem sosial, sistem peralatanan hidup dan teknologi, dan sistem mata pencaharian, sistem religi. Menurut Djamaris mengungkapkan bahwa nilai budaya dikelompokkan ke dalam lima pola hubungan, yaitu; 1 nilai budaya dalam hubungan manusia dengan Tuhan, 2 nilai budaya dalam hubungan manusia dengan alam, 3 nilai budaya dalam hubungan manusia dengan masyarakat, 4 nilai budaya dalam hubungan manusia dengan orang lain atau sesamanya, 5 nilai budaya dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri. Muhammad Bahar Akkase Teng, “Filsafat Kebudayaan dan Sastra dalam Perspektif Sejarah”, dalam Jurnal Ilmu Budaya, Volume 5, Nomor 1, Juni 2017, hal. 71. Anwar Yoesuf, Vol. 1 No. 4, Oktober 2015, hal. 27 Tasmuji, dkk., Ilmu Alamiah Dasar, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, Surabaya IAIN Sunan Ampel Press, 2011, hal. 160-165. AL-IDARAH JURNAL MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI ISLAM 154 ‖ Al-Idarah, Vol. 2, No. 2, Juli – Desember 2018 Pergeseran nilai budaya merupakan perubahan nilai-nilai dalam suatu budaya yang nampak dari perilaku para anggota budaya yang dianut oleh kebudayaan tertentu. Pergeseran nilai budaya yang secara umum merupakan pengertian dari perubahan sosial yang tidak dapat dilepaskan dari perubahan kebudayaan. Saat budaya suatu masyarakat berubah, secara tidak langsung akan memberikan dampak bagi perubahan sosial masyarakat. Pergeseran dan perubahan nilai-nilai ini sebagaimana terungkap dalam fenomena diatas menurut Kingsley yang dikutip oleh Selo Soemardjan disebut sebagai perubahan sosial, yaitu “Perubahan-perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat”. Sedangkan menurut Selo Soemardjan perubahan sosial didefinisikan sebagai berikut “Segala perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai, sikap dan pola perilaku diantara kelompok-kelompok dalam masyarakat”.Aktivitas tersebut tampak dalam antar tetangga, antar kerabat dan terjadi secara spontan tanpa ada permintaan atau pamrih bila ada sesama yang sedang kesusahan. 3. Jenis dan Sumber Budaya Aceh Aceh merupakan salah satu wilayah Indonesia yang letaknya berada di bagian paling ujung sendiri dari rangkaian kepulauan Nusantara. Aceh merupakan suku pribumi yang memiliki akar sejarah istimewa bagi Indonesia. Aceh juga mendapat julukan serambi Mekkah, hal ini dikarenakan Aceh memiliki nilai ideologis Islam yang melekat dan begitu kental dalam kehidupan Aceh memiliki banyak budaya khas seperti 10 kebudayaan yang akan dipaparkan di bawah ini. Mulai dari bahasa yang digunakan, pakaian adat, tari-tarian, rumah adat, dan masih banyak lagi. Di antara jenis-jenis budaya Aceh adalah Rumah Aceh, Pakaian Adat Aceh, Upacara Perkawinan Aceh, Upacara Peusijeuk, Tarian Adat, Senjata Tradisional Aceh, Makanan Adat, Bahasa Daerah, dan Lagu Daerah umum, masyarakat Aceh terdiri atas kelompok-kelompok etnik suku bangsa, yaitu 1 Aceh Rayeuk, 2 Gayo, 3 Alas, 4 Tamiang, 5 Kluet, Ryan Prayogi, Endang Danial, “Pergeseran Nilai-nilai Budaya pada Suku Bonai sebagai Civic Culture di Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau”, dalan Jurnal Humaniska, Vol. 23, No. 1, 2016. Perpustakaan Online Nasional, diambil dari situs, diakses pada tanggal 6 Juli 2018. Perpustakaan Online Nasional, diambil dari situs, diakses pada tanggal 6 Juli 2018. AL-IDARAH JURNAL MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI ISLAM Al-Idarah, Vol. 2, No. 2, Juli – Desember 2018 ‖ 155 6 Aneuk Jamee, dan 7 Semeulue. Keenam kelompok etnik ini masing-masing mendiami daerah yang mereka anggap sebagai tanah leluhurnya. Di Aceh, nilai-nilai budaya setempat telah bercampur-baur dengan nilai-nilai budaya asing utamanya budaya Islam yang masuk ke daerah ini di antara keduanya tidak ada lagi jurang pemisah, melainkan telah menyatu seperti dua mata uang yang sama. Kedua nilai-nilai budaya dimaksudkan adalah nilai-nilai budaya Aceh dengan nilai-nilai budaya ajaran nilai budaya adalah pembakuan terhadap nilai-nilai budaya yang selama berabad-abad telah diproduksi dan dipakai masyarakat Atjeh. Pembakuan akan mendorong matinya kreativitas dan menghambat hakikat modernisasi, apalagi terputus makna dan pesan dengan realitas kehidupan yang cepat berubah. Oleh karena itu, pelestarian hendaklah dimaknai dengan pembakuan hal yang esensial sebagai inti dari makna karya budaya, dengan membuka ruang bagi terjadinya asimilasi dan pengayaan nilai dalam setting perubahan. Ini bermakna bukan bentuk formal dan tampilan fisikal yang terjadi sesuatu yang dilestarikan, akan tetapi makna dan nilai yang terbuka pada perubahan seiring perubahan tata kehidupan masyarakat yang menuju modernisasi tak henti. Kurangnya minat generasi muda untuk melestarikan kebudayaan ini lagi-lagi menjadi salah satu penyebab utama hampir punahnya kebudayaan kita. Dengan kata lain bahwa sesuatu nilai budaya akan lestari tatkala proses pelestariannya membuka ruang pada perubahan. Transformasi, akulturasi, asimilasi dan adaptasi merupakan keniscayaan dan menjadi penting mengingat masyarakat yang semakin berubah dengan cepat. Tanpa adanya ruang untuk penyesuaian dan perubahan, ia akan menjadi barang antik yang akan dilupakan orang, karena tidak ada lagi kaitan fungsi,guna, dan relevansi dengan kehidupan ini, nilai-nilai budaya semakin merosot. Bahkan, jika kita bertanya pada anak-anak tentang alat musik tradisional Aceh, lagu daerah Aceh, bahkan tentang tradisi Aceh pun mereka sudah jarang yang tahu. METODE PENELITIAN Metode kajian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif descriptive kualitatif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang Rusdi Sufi, Aneka Budaya Aceh, Banda Aceh Badan Perpustakaan Aceh, 2004, hal. 5 Muliadi Kurdi, Menelusuri Karakteristik Masyarakat Desa, hal. 178. Muliadi Kurdi, Menelusuri Karakteristik Masyarakat Desa, hal. 179. AL-IDARAH JURNAL MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI ISLAM 156 ‖ Al-Idarah, Vol. 2, No. 2, Juli – Desember 2018 diharapkan untuk memberi gejala-gejala, fakta-fakta, atau kejadian-kejadian secara sistematis dan akurat, mengenai sifat-sifat populasi atau daerah ini diklasifikasikan sebagai penelitian lapangan field research dan pada taraf-taraf teertentu juga termasuk sebagai kajian perpustakaan library research, dan termasuk pada jenis penelitian kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Lokasi penelitian ini dilakukan pada Majelis Adat Aceh MAA yang beralamat Jalan. Teuku. Nyak Arief Komplek Keistimewaan Aceh Jeulingke, Provinsi Aceh, di Kecamatan. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. HASIL DAN PEMBAHASAN 1. Gambaran Umum Majelis Adat Aceh MAA Majelis Adat Aceh MAA dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 48 Tahun 2011 untuk mengisi Keistimewaan Aceh di bidang Adat Istiadat yang merupakan seperangkat nilai-nilai keyakinan sosial yang tumbuh dan berakar dalam kehidupan masyarakat Aceh. Majelis Adat Aceh MAA merupakan lembaga Non struktural berbasis masyarakat dan bersifat independen yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Pemerintah Kota Dalam menentukan kebijakan di bidang adat. Kedudukan MAA kembali diperkuat dengan lahirnya Undang-undang No 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Adat dan Adat Istiadat merupakan salah satu pilar Keistimewaan Aceh, sebagaimana termasuk dalam Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat. Dengan demikian, Pemerintahan Aceh wajib melaksanakan pembangunan di bidang Adat dan Adat Istiadat. Lembaga keistimewaan Aceh yang melaksanakan pembangunan bidang Adat Istiadat adalah Majelis Adat Aceh MAA, sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, dan Qanun nomor Nurul Zuriah, Metodologi Penelitian Sosial dan Pendidikan, Cet. 3, Jakarta Bumi Aksa, 2009, hal. 47; Lihat juga Suharsimi Arikanto, Manajemen Penelitian, Jakarta Rineka Cipta, 2003, hal. 106. Diambil dari situs, diakses pada tanggal 12 Juli 2018 Diambil dari situs, diakses pada tanggal 12 Juli 2018 AL-IDARAH JURNAL MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI ISLAM Al-Idarah, Vol. 2, No. 2, Juli – Desember 2018 ‖ 157 10 tahun 2008 tentang Lembaga-lembaga Adat. Selanjutnya, dikuatkan keberadaan Sekretariatnya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 33 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Keistimewaan Aceh. Sejak tahun 2009 Sekretariat Majelis Adat Aceh merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Aceh SKPA berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan tata kerja Lembaga Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 33 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Sekretariat Lembaga Keistimewaan Aceh. Sekretariat MAA bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan dan mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi MAA dalam menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh MAA sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Visi Majelis Adat Aceh adalah terwujudnya Lembaga Majelis Adat Aceh MAA yang bermartabat, untuk membangun masyarakat Aceh yang beradat, berbudaya berlandaskan Dinul Islami. Adapun Misi MAA Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah sebagai berikut Pembinaan dan pemberdayaan lembaga adat dan tokoh-tokoh adat; Pembinaan dan pengembangan hukum adat; Pelestarian dan pembinaan adat istiadat; Pelestarian dan pembinaan khasanah adat dan adat istiadat; Pengkajian dan penelitian adat dan adat istiadat. Sekretariat Majelis Adat Aceh Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 48 tahun 2011 Pasal 7 mempunyai Tugas sebagai berikut1. Membantu Pemerintah dalam mengusahakan kelancaran pemerintahan, pelaksanaan pembangunan di bidang kemasyarakatan dan budaya. 2. Melestarikan hukum Adat, Adat Istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat. 3. Memberi kedudukan hukum menurut Hukum Adat terhadap hal-hal yang menyangkut dengan ke perdataan adat juga dalam hal adanya persengketaan yang menyangkut masalah adat. 4. Menyelenggarakan pembinaan nilai-nilai Adat di Kota dalam rangka memperkaya, melestarikan dan mengembangkan Kebudayaan Nasional pada umumnya dan Kebudayaan Aceh pada khususnya. Diambil dari situs, diakses pada tanggal 12 Juli 2018 Hasil wawancara dengan Yusriadi, sebagai Kepala Bagian Umum MAA, pada tanggal 17 September 2018 AL-IDARAH JURNAL MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI ISLAM 158 ‖ Al-Idarah, Vol. 2, No. 2, Juli – Desember 2018 Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas Sekretariat Majelis Adat Aceh Provinsi Aceh melaksanakan fungsi sebagai berikut1 Pembinaan dan menyebarluaskan adat istiadat dan hukum adat dalam masyarakat sebagai bagian yang tak terpisahkan dari adat di Indonesia. 2 Peningkatan kemampuan tokoh adat yang profesional sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat di daerah. 3 Peningkatan penyebarluasan adat Aceh kedalam masyarakat melalui Keureja Udep dan Keureja Mate, penampilan kreatifitas dan media. 4 Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan fungsi peradilan adat gampong dan peradilan adat mukim. 5 Pengawasan penyelenggaraan Adat Istiadat dan Hukum Adat supaya tetap sesuai dengan syariat islam. 6 Peningkatan kerja sama dengan berbagai pihak, perorangan maupun badan-badan yang ada kaitannya dengan masalah adat Aceh khususnya baik di istiadat maupun diluar negeri sejauh tidak bertentangan dengan agama, adat istiadat dan perundang-undangan yang berlaku. 7 Penyusunan risalah-risalah untuk menjadi pedoman tentang adat. 8 Pelaksanaan partisipasi dalam penyelenggaraan pekan kebudayaan baik lokal maupun nasional. 9 Perwujudan maksud dan makna falsafah hidup dalam masyarakat sesuai dengan “Adat Bak Poe Teumeureuhom, Hukom Bak Syiah Kuala, Qanun Bak Putroe Phang, Reusam Bak Lhaksamana”. 2. Strategi Majelis Adat Aceh dalam Melestarikan Budaya Aceh Untuk mendapatkan strategi yang baik tentu saja dibutuhkannya koordinasi atau tim kerja serta mempunyai tema untuk dapat melakukan identifikasi terhadap faktor pendukung yang memiliki kesesuaian dengan prinsip untuk melaksanakan pendapat yang sangat rasional atau efisien baik itu dalam pendanaan maupun untuk mendapatkan taktik demi mencapai tujuan yang efektif. Majelis Adat Aceh mempunyai beberapa strategi yaitu seperti a. Sosialisasi Mensosialisasikan tentang adat istiadat, adat perkawinan, adat peutron aneuk, dan sosialisasi adat bertamu dilakukan di seluruh Aceh dalam menyampaikan materi MAA untuk masyarakat dan para tokoh-tokoh di Kabupaten/Kota ataupun di desa. Hasil wawancara dengan H. Badruzzaman Ismail, sebagai Ketua Umum MAA, pada tanggal 5 Juni 2018 Hasil wawancara dengan Yusriadi, sebagai Kepala Bagian Umum MAA, pada tanggal 17 September 2018 Hasil wawancara dengan H. M. Daud Yusuf, sebagai Wakil Ketua II MAA, pada tanggal 13 Juni 2018 Hasil wawancara dengan H. M. Daud Yusuf, sebagai Wakil Ketua II MAA, pada tanggal 13 Juni 2018 AL-IDARAH JURNAL MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI ISLAM Al-Idarah, Vol. 2, No. 2, Juli – Desember 2018 ‖ 159 Kepribadian tidak akan tumbuh jika seorang individu tidak memiliki pengalaman-pengalaman sosial. Di dalam kelompok sosial seorang individu akan mempelajari berbagai nilai, norma, dan sikap. Dengan mengetahui dari mana lingkungan sosial seseorang berasal, dapat diketahui kepribadian seseorang tersebut. Dengan kata lain, sosialisasi berperan dalam membentuk kepribadian seseorang. Jika proses sosialisasi berlangsung dengan baik, maka akan baik pula kepribadian seseorang. Begitu sebaliknya, jika sosialisasi berlangsung kurang baik, maka kurang baik pula kepribadian seseorang. Misalnya, seorang anak yang berasal dari keluarga yang broken home tentunya si anak mengalami sosialisasi yang kurang baik, akibatnya anak tersebut menjadi nakal. Dengan demikian, proses pembentukan kepribadian dimulai dari proses sosialisasi baik di lingkungan keluarga, teman sepermainan, lingkungan sosial, lingkungan kerja, maupun lingkungan masyarakat luas. Lebih jelasnya, dapat dilihat pada bagan berikut ini. Selain itu, kepribadian seseorang dipengaruhi pula oleh kebudayaan yang berlaku di lingkungan sekitar. Kebudayaan merupakan pola-pola tindakan yang sering diulang-ulang yang akhirnya menjadi sebuah kebiasaan. Kebiasaan-kebiasaan ini digunakan untuk memberikan arah kepada individu ataupun kelompok, bagaimana seharusnya ia berhubungan atau berinteraksi dengan orang lain bahkan, telah menjadi tuntutan masyarakat di mana pun dan dalam kurun waktu kapan pun. Oleh karena itu, kebiasaan-kebiasaan melekat dalam diri masyarakat, diperkenalkan dan dipelajari oleh individu-individu secara terus-menerus. b. Pembinaan dan pengembangan kehidupan hukum adat dan adat istiadat Pembinaan dan pengembangan kehidupan adat dan adat istiadat berdasarkan pasal 2 Qanun No. 9 Tahun 2008 meliputi segenap kegiatan kehidupan bermasyarakat yang berpedoman pada nilai-nilai Islami. Artinya tatanan adat dapat diterapkan dalam setiap kegiatan kemasyarakatan sejauh tidak bertentangan dengan syariat Islam, misalnya pelaksanaan upacara perkawinan yang melaksanakan walimah dengan menyediakan tempat terpisah antara tamu undangan laki-laki dan perempuan. Hasil wawancara dengan H. M. Daud Yusuf. SH, MH, sebagai Wakil Ketua II MAA, pada tanggal 13 Juni 2018 Hasil wawancara dengan H. M. Daud Yusuf, sebagai Wakil Ketua II MAA, pada tanggal 13 Juni 2018 Hasil wawancara dengan H. M. Daud Yusuf, sebagai Wakil Ketua II MAA, pada tanggal 13 Juni 2018 AL-IDARAH JURNAL MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI ISLAM 160 ‖ Al-Idarah, Vol. 2, No. 2, Juli – Desember 2018 Kebudayaan tidak dapat dipisahkan dan kehidupan manusia karena dalam kehidupan manusia itulah dapat dihasilkan kebudayaan. Dengan kebudayaan yang dihasilkannya itu, manusia membina hidup dan kehidupannya. Kehidupan manusia akan terganggu serta keselarasannya dalam kehidupan bermasyarakat apabila kehidupan masyarakatnya itu berubah. Tujuan utama pembinaan dan pengembangan hukum adat dan adat istiadat untuk membangun dan mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang harmonis antar sesama berlandaskan hablum minallah wa habblum minannas. c. Pelatihan Memberikan pelatihan peradilan adat untuk para tokoh, pemuda, tokoh tuha peut, tokoh perempuan, dan imuem chiek pelatihan kepada imeum mukim 23 Kabupaten/Kota dan pelatihan kepada kader pemuda 23 Kabupaten/Kota kepada masyarakat setempat untuk bisa memahami budaya, adat, dan adat istiadat untuk meningkatkan mutu kedepannya supaya lebih paham tentang adat dan pengembangan program pelatihan, agar pelatihan dapat bermanfaat dan mendatangkan keuntungan diperlukan tahapan atau langkah-langkah yang sistematik. Secara umum ada tiga tahap pada pelatihan yaitu tahap penilaian kebutuhan, tahap pelaksanaan pelatihan dan tahap dengan istilah lain ada fase perencanaan pelatihan, fase pelaksanaan pelatihan dan fase pasca pelatihan-pelatihan yakni serangkaian aktivitas yang dirancang untuk meningkatkan pengalaman keterampilan, keahlian, penambahan pengetahuan, serta perubahan sikap seorang individu. d. Penyuluhan Proses pembelajaran bagi masyarakat atau para tokoh-tokoh setempat serta berusaha agar mau dan mampu mengetahui bagaimana budaya adat tersebut, supaya masyarakat lebih paham dalam adat budaya bahwa inti dari kegiatan penyuluhan adalah untuk memberdayakan masyarakat. Memberdayakan berarti memberi daya kepada yang tidak berdaya dan atau Hasil wawancara dengan H. M. Daud Yusuf sebagai Wakil Ketua II MAA, pada tanggal 13 Juni 2018 Hasil wawancara dengan Sanusi M. Syarif, sebagai Perencanaan MAA, pada tanggal 13 Juni 2018 Hasil wawancara dengan Sanusi M. Syarif, sebagai Perencanaan MAA, pada tanggal 13 Juni 2018 Hasil wawancara dengan Sanusi M. Syarif, sebagai Perencanaan MAA, pada tanggal 13 Juni 2018 AL-IDARAH JURNAL MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI ISLAM Al-Idarah, Vol. 2, No. 2, Juli – Desember 2018 ‖ 161 mengembangkan budaya yang sudah dimiliki menjadi sesuatu yang lebih bermanfaat bagi masyarakat yang bersangkutan. Kegiatan penyuluhan tidak hanya terbatas pada memberi penerangan, tetapi juga menjelaskan tentang budaya, adat dan adat istiadat mengenai informasi yang ingin disampaikan kepada masyarakat, dan tokoh-tokoh tersebut, sasaran yang akan menerima manfaat penyuluhan sehingga mereka benar-benar memahami tentang budaya, adat dan adat istiadat diperlukanlah penyuluhan terhadap masyarakat dan para tokoh-tokoh untuk memberikan pengetahuan mengenai adat dan adat istiadat. e. Penerbitan Buku-buku Menerbitkan buku-buku tentang budaya, adat, adat istiadat, hukum adat dan sejarah Majelis Adat Aceh, untuk masyarakat lebih mengerti tentang budaya Aceh dan bisa memahami dalam budaya Aceh itu sendiri, maka perlunya lembaga-lembaga Majelis Adat Aceh dalam mengeluarkan buku masyarakat bisa lebih mudah dalam mengenal budayanya karena sudah di mudahkan dalam pengetahuan yang cukup efesien. Selain hal di atas MAA harus memiliki strategi yang matang dalam pelestarian Budaya Aceh. Majelis Adat Aceh memiliki kekuatan berupa sumber daya manusia ahli/pakar adat yang cukup memadai dan Qanun khusus yang mengatur tentang Lembaga Adat Aceh. Tidak hanya itu, kemajemukan masyarakat Aceh yang mayoritas beragama Islam menjadi peluang bagi majelis adat Aceh untuk melestarikan budaya yang berlandas syariah. Globalisasi membawa dampak yang sangat kuat dalam perkembangan budaya disuatu daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. Hal ini menuntut budaya harus mampu beradaptasi dan menyeimbangkan perkembangan zaman. Budaya peninggalan nenek moyang akan menghilang jika masyarakat Aceh khusunya MAA tidak mampu mengemas budaya tersebut dalam konsep yang menarik. Perkembangan zaman yang kian cepat menuntut peran besar Majelis Adat Aceh. Karena pengaruh budaya luar, generasi muda yang semakin kurang minat terhadap budaya sendiri, semangat cinta budaya sendiri yang makin terkikis menjadi ancaman yang harus diantisipasi oleh MAA. Sebagai wilayah yang khusus dengan penegakan syariat Islam menjadi budaya Adat Aceh menjadi istimewa. Kesenian Aceh yang kian terkikis salah Hasil wawancara dengan Sanusi M. Syarif, sebagai Perencanaan MAA, pada tanggal 13 Juni 2018 Hasil wawancara dengan Sanusi M. Syarif, sebagai Perencanaan MAA, pada tanggal 13 Juni 2018 AL-IDARAH JURNAL MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI ISLAM 162 ‖ Al-Idarah, Vol. 2, No. 2, Juli – Desember 2018 satunya “kesenian Puegah haba” pada acara-acara pernikahan maupun pesta sunnatan yang kini telah mulai menghilang. Tidak hanya itu bahasa Aceh yang seharusnya terus dikembangkan dan dilestarikan seiring perkembangan telah tergeser dengan bahasa nasional. Namun meskipun demikian, budaya Aceh seperti rumah adat, makanan Aceh, senjata tradisional Aceh masih terus dipelihara dan dijaga keutuhannya. 3. Faktor Pendukung dan Penghambat Majelis Adat Aceh dalam Melestarikan Budaya Aceh Faktor pendukung adalah hal-hal yang memengaruhi sesuatu menjadi berkembang, memajukan, menambah dan menjadi lebih baik dari sebelumnya. Tumbuhnya kesadaran di tengah-tengah masyarakat untuk mematuhi adat istiadat yang baik dan benar supaya menjauhi hal-hal yang tidak baik dan bertentangan dengan ajaran agama Islam. Berikut faktor-faktor pendukung MAA sebagai berikut Dari berbagai kelebihan yang dimiliki oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh UUPA, di antaranya adalah, diakuinya keberadaan lembaga-lembaga adat Aceh secara resmi. Pencantuman secara tegas lembaga-lembaga adat tersebut di dalam UUPA merupakan bukti bahwa Pemerintahan Republik Indonesia, di satu sisi mengakui eksistensi kekayaan budaya Aceh, dan di sisi lain merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 18 B ayat 2 UUD 1945, yang berbunyi negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam lembaga Majelis Adat Aceh ini sangatlah kuat dalam bertugas untuk melestarikan atau menjaga adat dan adat istiadat di Aceh. Dalam Pasal 98 ayat 1 dan 2 UUPA dinyatakan, lembaga adat berfungsi dan berperan sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota di bidang keamanan, ketenteraman, kerukunan, dan ketertiban masalah sosial kemasyarakatan secara adat ditempuh melalui lembaga adat. Hasil wawancara dengan H. A. Rahman Kaoy, sebagai Wakil Ketua I MAA, pada tanggal 9 Juni 2018. Fauza Andriyadi, “Reposisi Majelis Adat Aceh dalam Tata Pemerintahan Aceh Pasca Qanun No. 10 Tahun 200”, dalam Jurnal Reposisi Majelis Adat Aceh, hal. 133-134. Fauza Andriyadi, Jurnal Reposisi Majelis Adat Aceh, hal. 133-134. AL-IDARAH JURNAL MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI ISLAM Al-Idarah, Vol. 2, No. 2, Juli – Desember 2018 ‖ 163 Lembaga-lembaga adat tersebut menurut ayat 3 Pasal 98 UUPA adalah 1. Majelis Adat Aceh, 2. Imum Mukim, 3. Imum Chik, 4. Tuha Lapan, 5. Keuchik, 6. Imum Meunasah, 7. Tuha Peut, 8. Kejruen Blang, 9. Panglima Laot, 10. Pawang Glee, 11. Peutua Seuneubok, 12. Harian Peukan, dan 13. Syahbandar. Pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat dilakukan sesuai dengan perkembangan keistimewaan dan kekhususan Aceh yang berlandaskan pada nilai-nilai syariat dan dilaksanakan oleh Wali Nanggroe. a. Faktor Pendukung MAA dalam Pelestarian Adat dan Budaya Aceh Terdapat beberapa faktor pendukung MAA dalam melestarikan dan pembinaan budaya dan adat istidat Aceh, baik secara internal maupun internal. Secara internal faktor pendukung MAA adalah tersedianya sumber daya manusia SDM yang cukup, telah adanya/berjalannya MAA di tingkat Kabupaten/Kota, tumbuhnya kesadaran di tengah-tengah masyarakat untuk mencintai adat istiadat yang baik dalam menjalani hal-hal yang tidak baik dan bertentangan dengan agama faktor pendukung MAA secara eksternal adalah sebagai berikut 1 Adanya regulasi tentang keberadaan MAA 2 Aspek adat merupakan salah satu bidang prioritas Pemerintah Aceh 3 Qanun Aceh Nomor 9 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat 4 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan, susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh MAA Provinsi Aceh 5 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat 6 Pergub Aceh Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Adat dan Adat Istiadat 7 Surat Keputusan Bersama SKB antara Gubernur Aceh, Kapolda Aceh dan Ketua Majelis Adat Aceh MAA, tentang Mukim atau nama lainnya di Acehb. Faktor Penghambat MAA dalam pelestarian budaya dan adat Aceh Terdapat beberapa faktor penghambat Majelis Adat Aceh MAA dalam upaya melestarikan adat Aceh. Faktor penghambat tersebut dapat dipilih baik Diambil dari situs, diakses pada tanggal 6 Juli 2018 Hasil wawancara dengan H. A. Rahman Kaoy, sebagai Wakil Ketua I MAA, pada tanggal 9 Juni 2018 Hasil wawancara dengan Yusriadi, sebagai Kepala Bagian Umum MAA, pada tanggal 17 September 2018 AL-IDARAH JURNAL MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI ISLAM 164 ‖ Al-Idarah, Vol. 2, No. 2, Juli – Desember 2018 secara internal maupun secara eksterna. Secara internal, faktor penghambat MAA dalam melestarikan adat dan budaya Aceh adalah sebagai berikut1 Terbatasnya Sumber Daya Manusia SDM yang menguasai aspek adat dan adat istiadat; 2 Untuk melakukan pelestarian adat dan adat istiadat kepada masyarakat yang terpencil/jauh dari perkotaan dan sulit untuk di jangkau oleh Majelis Adat Aceh MAA tersebut; 3 Perlengkapan Majelis Adat Aceh MAA dalam melakukan pelatihan-pelatihan ataupun pelestarian kepada masyarakat masih kurang memadai karena terbatasnya sarana dan prasarana, seperti komputer/laptop dan alat infocus, dan sebagainya; 4 Masih terdapar pegawai-pegawai yang terdapat di Majelis Adat Aceh yang kurang memahami tentang adat kebudayaan di Aceh; 5 Faktor pendanaan masih belum memadai untuk melaksanakan atau memberikan pelatihan dan pelestarian adat kebudayaan kepada masyarakat Adapun faktor penghambat eksternal Majelis Adat Aceh di dalam melestarikan adat dan budaya Aceh adalah 1 Terbatasnya kader adat didalam masyarakat. 2 Belum semua pemerintah kabupaten/kota memberikan dukungan dalam pembinaan Masih rendahnya partisipasi masyarakat terhadap adat istiadat. 4 Kurangnya tenaga dalam ahli adat istiadat. 5 Kurangnya kepedulian masyarakat terhadap adat istiadat di Aceh. 6 Pengaruh terhadap adanya budaya Kurangnya meminati adat istiadat untuk para generasi pemuda. 8 Adat dan adat istiadat kurang memahami oleh pemuda pada saat sekarang ini. 9 Pakaian masyarakat pada saat dalam acara perkawinan banyak yang memakai adat luar Aceh bukan adat Aceh itu sendiri. Hasil wawancara dengan H. M. Daud Yusuf, sebagai Wakil Ketua II MAA, pada tanggal 26 September 2018 Hasil wawancara dengan Sanusi M. Syarif, sebagai Perencanaan MAA, pada tanggal 18 September 2018 Hasil wawancara dengan H. M. Daud Yusuf, sebagai Wakil Ketua II MAA, pada tanggal 13 Juni 2018 Hasil wawancara dengan H. M. Daud Yusuf, sebagai Wakil Ketua II MAA, pada tanggal 26 September 2018 AL-IDARAH JURNAL MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI ISLAM Al-Idarah, Vol. 2, No. 2, Juli – Desember 2018 ‖ 165 KESIMPULAN Di dalam mewujudkan visi dan misi, maka strategi yang digunakan oleh Majelis Adat Aceh MAA adalah meningkatkan koordinasi dalam pembinaan nilai-nilai adat dan adat istiadat yang berupa sosialisasi, meningkatkan koordinasi dalam pembinaan peradilan adat berupa pembinaan dan pengembangan kehidupan hukum adat dan adat istiadat. Dengan meningkatkan pelestarian terhadap benda-benda khasanah adat yang berupa penerbitan buku-buku, selanjutnya meningkatkan pembinaan terhadap lembaga adat yang berupa pelatihan dan penyuluhan. Pelestarian budaya adat Aceh kini mulai tampak dengan tumbuhnya kesadaran di tengah-tengah masyarakat untuk mematuhi adat istiadat yang baik dan benar supaya menjauhi hal-hal yang tidak baik dan bertentangan dengan ajaran agama Islam dan ini menjadi faktor pendukung Majelis Adat Aceh MAA dalam Melestarikan Budaya Aceh. Namun hal ini tidak mampu membuat MAA bernafas lega karena budaya peninggalan dari nenek moyang kita terdahulu yang harus dibanggakan oleh Masyarakat Aceh itu sendiri, tetapi sekarang-sekarang ini budaya budaya Aceh agak menurun dari sosialisasi penduduk kini telah banyak yang melupakan apa itu budaya Aceh, seperti kecintaan terhadap lagu daerah, maupun kesian daerah dalam bentuk lainnya. Semakin majunya arus globalisasi rasa cinta terhadap budaya semakin berkurang, dan ini sangat berdampak tidak baik bagi masyarakat Aceh sendiri. Terlalu banyaknya kehidupan asing yang masuk ke Aceh, masyarakat kini telah berkembang menjadi masyarakat modern. DAFTAR PUSTAKA Anwar Yoesuf. “Survey dan Penyusunan Data Base Budaya Aceh”. Jurnal Pesona Dasar. Vol. 1, No. 4, Oktober 2015. Awaludin Pimay. Paradigma Dakwah Humanis, Strategi dan Metode Dakwah Prof KH. Saifudin Zuhri. Semarang Rasail, 2005. Effendi, Onong Uchjana. Ilmu Komunikasi dan Teori Praktek. Bandung Remaja Rosdakarya, 1984. Hamdani M. Syam. “Globalisasi Media dan Penyerapan Budaya Asing, Analisis pada Pengaruh Budaya Populer Korea di Kalangan Remaja Kota Banda Aceh”. Jurnal Ilmu Komunikasi. Vol. 3, NO. 1, Juli 2015. Hasil wawancara dengan H. A. Rahman Kaoy, sebagai Wakil Ketua I MAA, pada tanggal 9 Juni 2018. AL-IDARAH JURNAL MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI ISLAM 166 ‖ Al-Idarah, Vol. 2, No. 2, Juli – Desember 2018 Hasil wawancara dengan H. Badruzzaman Ismail, sebagai Ketua Umum MAA, pada tanggal 5 Juni 2018. Hasil wawancara dengan H. M. Daud Yusuf, Wakil Ketua II MAA, pada tanggal 13 Juni 2018. Hasil wawancara dengan Sanusi M. Syarif, Perencanaan MAA, pada tanggal 13 Juni 2018. Hasil wawancara dengan Yusriadi, sebagai Kepala Bagian Umum MAA, pada tanggal 17 September 2018. Muhammad Arifin. “Islam dan Akulturasi Budaya loka di Aceh”. Jurnal Ilmiah Islam Futura. Vol. 15. No. 2 Februari 2016. Muhammad Bahar Akkase Teng. “Filsafat Kebudayaan dan Sastra dalam Perspektif Sejarah”. Jurnal Ilmu Budaya. Volume 5, Nomor 1, Juni 2017. Nurhaidah, M. Insya Musa. “Dampak Pengaruh Globalisasi Bagi Kehidupan Bangsa Indonesia”. Jurnal Pesona Dasar. Vol. 3, No. 3, April 2015. Nurul Zuriah. Metodologi Penelitian Sosial dan Pendidikan. Cet. 3. Jakarta Bumi Aksa, 2009. Perpustakaan Online Nasional, diambil dari situs, diakses pada tanggal 6 Juli 2018. Rusdi Sufi. Aneka Budaya Aceh. Banda Aceh Badan Perpustakaan Aceh, 2004. Ryan Prayogi, Endang Danial. “Pergeseran Nilai-nilai Budaya pada Suku Bonai sebagai Civic Culture di Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau”. Jurnal Humaniska, Vol. 23, No. 1, 2016. Sondang Manajemen Strategik. Jakarta Bumi Aksara, 2000. Sri Suneki. “Dampak Globalisasi Terhadap Eksistensi Budaya Daerah”. Jurnal Ilmiah CIVIC. Vol ll, No. 1, Januari 2012. Srihadi, Sri Muryati. “Pelestarian Budaya Nasional Melalui Kegiatan Tradisional”. Jurnal Majalah Ilmiah Pawiyatan. Vol. XX, No. 3, Agustus 2013. Suharsimi Arikanto. Manajemen Penelitian. Jakarta Rineka Cipta, 2003. Tasmuji, dkk. Ilmu Alamiah Dasar, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar. Surabaya IAIN Sunan Ampel Press, 2011. Wijaya, Amin. Manajemen Organisasi. Jakarta Logos, 1991. ... Local wisdom is a valuable asset for an area. Local wisdom or indigenous knowledge is a form of pure knowledge that comes from the interactions and original thoughts of the people of a place Efendi, 2018. Warren stated that indigenous knowledge is part of knowledge that is communicated orally and continues to grow from time to time Warren, 1991. ...Nurjannah NurjannahDudung ArahmanTafrikhuddin TafrikhuddinCultural diversity is valuable for a region, including Aceh's cultural diversity. This is because culture has the impression of a message characteristic of the area and is the root source of historical writing. The values contained in local cultural wisdom are important as pillars of maintaining and building national character. The facts show that most young people today prefer and like to apply foreign cultural habits. Even foreign culture is a dominant mode that young people learn and play. It is feared that this phenomenon will affect the existence and extinction of local culture. One way to maintain local culture is to preserve culture through local content. This research aims to provide information and evaluation material for stakeholders, especially the Aceh government, to protect Acehnese culture. This study uses a qualitative method with a descriptive design. The data used are primary data through observation and secondary data through various relevant references. The study results show that Aceh has a unique and exciting cultural diversity such as meugang, khanduri maulod or khanduri pang ulee, the Tulak Bala tradition, khanduri blang, ranup lamp dance, seudati, rapai geleng, peusijuek, and various other cultures. These cultural treasures need special attention. One of them is local content, which starts with the collection, presentation, processing, preservation, and utilization. Through this policy, it is believed to be able to maintain, care for, and maintain the existence of local culture so that its authenticity is maintained, realized by utilizing existing libraries, starting from the regional library to the local library as a place to accommodate various local cultural documentation in the form of books, documentaries as well as Dihanna Suci FajarniKhanduri Apam is a tradition that has been practiced for generations by the community of Pidie Regency. In the ancient times, this tradition was very Islamic. Over the years, this tradition has changed. This study aims to determine the procession of the khanduri apam tradition and its influence on social, cultural, and religious values in society. The purpose of this study was to explain the Khanduri Apam tradition in the Delima community, Pidie. This study uses a qualitative method. Data collection was carried out from observations, interviews, and relevant literatures. The results showed that the Khanduri Apam had an influence on the religious life of the community in terms of Khanduri Apam considered as worship, especially when it regarded as sedekah, besides the Khanduri Apam tradition also gave a feeling of happiness to those who carried it out and who received the sedekah. For the Delima community, the Khanduri Apam tradition has been entrenched and carried out for generations by the community, and they set the month of Ra'jab as the month of practising this tradition. AbstrakKhanduri Apam merupakan salah satu tradisi yang dijalankan secara turun-temurun oleh masyarakat di Kabupaten Pidie. Pada zaman dahulu Tradisi Khanduri Apam ini sangat kental dengan Budaya Islami. Seiring perkembangan zaman tradisi ini telah mengalami perubahan dari sisi pelaksanaannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosesi tradisi khanduri apam dan pengaruh dari pelaksanaan tradisi tersebut terhadap kehidupan sosial, agama, dan kebudayaan masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tradisi Khanduri Apam dalam masyarakat Delima, Pidie. Dalam penelitian ini, pendekatan metode yang digunakan adalah pendekatan metode kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan mulai dari observasi, wawancara, hingga pengumpulan dokumen yang diperlukan untuk mendukung hasil penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa tradisi Khanduri Apam di Kecamatan Delima Kabupaten Pidie memberikan pengaruh terhadap kehidupan agama masyarakat, yang mana Khanduri Apam akan menjadi nilai ibadah jika diniatkan untuk bersedekah, selain itu tradisi Khanduri Apam juga berpengaruh terhadap kebahagiaan bagi mereka yang melaksanakan teot apam dan yang menerima sedekah apam, mereka yang menerima selain masyarakat umum, anak yatim, fakir maskin dan para tetangga di sekitar rumah. Bagi masyarakat Delima Tradisi Khanduri Apam sudah membudaya dan dilaksanakan secara turun-temurun oleh masyarakat, dan mereka menetapkan bulan Ra’jab sebagai bulan teot apam dan Khanduri MuzakkirRena JulianaReni JulianiThe ritual of burning incense at Gudang Buloh Mosque, which has existed for hundreds of years, is still upheld by the community of Nagan Raya. This ritual is an ancestral tradition from time to time that has been carried out from generation to generation until now it has been developing in some people in the southwest region of Aceh. The purpose of this study was to investigate the meaning of the burning incense ritual at Gudang Buloh Mosque to the people. This research method is qualitative. The researchers went to the site to collect data. After the researchers made observations, received data from various sources, and interviews, the researcher analyzed them to use as study material. The research site is located in the Syeikh Syaikhuna Gudang Buloh mosque, Ujong Pasie village, Kuala district, Nagan Raya Reign, Aceh Province. The results showed that; First, the ritual of burning incense in the mosque, which is a legacy of the past to this day, is still preserved and has even evolved and become the beliefs of some people in and around it. Second, the ritual of burning incense is guided by the Khadam of the mosque to every community who has a desire so that the ceremony is believed to contain sacred values. Third, from the perspective of social communication, the ritual of burning incense is at the same time a process of socialization for the transmission of ancient values that are exalted by society, and through social communication, the consciousness of the community can build a fraternal bond that what the community believes can be achieved. Based on this belief, the ritual of burning incense is maintained. Muhammad Bahar Akase TengThis paper addresses about philosophy, culture, and literature from a historical perspective. Philosophy is one of the discipline in which some interrelated disciplines of the world derive, such as education. Philosophy is concerned with how human think but not all thingking processes constitute philosophy. Indulging in philosophy implies deep and serious thingking. Cultural philosophy has uniqueness because some of its explanation involves other interrelated disciplines, such as historical philosophy, anthropology, sociology, and psychology. Cultural philosophy attempts to explain cultural element and their underlying rules, structures, and their accompanying values. Despite its emergence in the twentieth century, it has rooted since Socratic era even before. Culture is men's product during his life that does not stop there. When a culture of human being ceases to develop at certain point, it will become a civilization. Contemporary culture is influenced by rapid development and modern man is well aware of it. Culture constitutes a literary work of an individual and the object of a literary work concerns culture and social life of a community. A Literary work is never created from void. Muhammad ArifinThe people of Aceh are known for adherence to religion and uphold the culture and customs. Before Islam came to Aceh, Hindu and Buddhist influence is rooted in the traditions and beliefs of Acehnese society. Therefore, even though Islam has flourished and developed in Aceh, there are some cultures and traditional beliefs which is still preserved by the people of Aceh. It is strongly associated with the teachings of Ahl al-Sunnah wa al-Jama'ah which is the only school of theology of the people of Aceh. The existence of those cultures and traditional beliefs leaded Islamic culture as a newcomer must be in harmony with. Consequently, there was a process of influencing each others. It formed a traditional Islam the Islam that has been acculturated to the culture and beliefs before. One of those traditional cultures which has been practiced in Aceh is rah ulei. This research aims at studying the cultural acculturation in Aceh rah ulei from the Islamic perspective. The data was obtained through interviews and observations, then analyzed by descriptive analysis method. The results show that there are some traditions and cultures of Aceh which acculturated with foreign culture, including rah ulei. Meanwhile, according to the Islamic perspective, worshiping grave or asking divine spirits for something but God is violating Islamic M Hasil Wawancara DenganDaud YusufHasil wawancara dengan H. M. Daud Yusuf, Wakil Ketua II MAA, pada tanggal 13 Juni Pengaruh Globalisasi Bagi Kehidupan Bangsa IndonesiaM Insya NurhaidahMusaNurhaidah, M. Insya Musa. "Dampak Pengaruh Globalisasi Bagi Kehidupan Bangsa Indonesia". Jurnal Pesona Dasar. Vol. 3, No. 3, April Penelitian Sosial dan PendidikanNurul ZuriahNurul Zuriah. Metodologi Penelitian Sosial dan Pendidikan. Cet. 3. Jakarta Bumi Aksa, PrayogiEndang DanialRyan Prayogi, Endang Danial. "Pergeseran Nilai-nilai Budaya pada Suku Bonai sebagai Civic Culture di Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau". Jurnal Humaniska, Vol. 23, No. 1, Globalisasi Terhadap Eksistensi Budaya DaerahSri SunekiSri Suneki. "Dampak Globalisasi Terhadap Eksistensi Budaya Daerah". Jurnal Ilmiah CIVIC. Vol ll, No. 1, Januari Budaya Nasional Melalui Kegiatan TradisionalSri SrihadiMuryatiSrihadi, Sri Muryati. "Pelestarian Budaya Nasional Melalui Kegiatan Tradisional". Jurnal Majalah Ilmiah Pawiyatan. Vol. XX, No. 3, Agustus ArikantoManajemen PenelitianSuharsimi Arikanto. Manajemen Penelitian. Jakarta Rineka Cipta, 2003. Tasmuji, dkk. Ilmu Alamiah Dasar, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar. Surabaya IAIN Sunan Ampel Press, Manajemen WijayaOrganisasiWijaya, Amin. Manajemen Organisasi. Jakarta Logos, 1991. Di bidang BudayaMaaf kalo salahSemoga membantu JawabankebudayaanPenjelasandimana adat istiadat termaksut dalam bidang kebudayaan

melestarikan adat istiadat merupakan upaya pembangunan di bidang